Persyaratan Berkas/Dokumen: Surat permohonan kepada Gubernur Up. Kepala BKD dari Kepala SKPD (contoh klik di sini ). Copy Surat Izin Belajar / Surat Pengukuhan Izin Belajar (bagi PNS yang mutasi ke Pemprov. Kalsel) / Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan / Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan. Copy SK Pangkat terakhir (legalisir).
kepegawaian October 7, 2019. HASIL PERTEMUAN EVALUASI TUGAS BELAJAR. PELAKSANAAN 30 SEPTEMBER DAN 1 OKTOBER 2019. Mekanisme Evaluasi Pemutihan Tugas/Izin Belajar. Dasar Hukum : Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009. Surat Edaran Menristekdikti Nomor 01/M/SE/III/2017. Keputusan Menristekdikti Nomor 169/KP/M/2018.
1. Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal. Terluar. Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun. 2. Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun. 3.
4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian Surat Edaran ini, agar dapat diperhatikan dan dipedomani diatur dalam Surat Edaran ini. KEDUDUKAN PNS TUGAS BELAJAR a. b. c. PNS yang menjalani tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6
Belajar dan Izin Belajar; b. Surat Edaran SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama; c. Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. 2. Pengertian a.
UK7i5D7.
contoh surat izin belajar s2 pns